Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meminta pemerintah merespons dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam laporan Kementerian Luar Negeri AS terkait PeduliLindungi. Menurutnya, tuduhan potensi pelanggaran HAM dikaitkan dengan data pribadi dalam PeduliLindungi sangat mencemarkan nama baik Indonesia di pentas global.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," jelas Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Jumat (15/4/2022).
"Kalau mau jujur, ya aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh meminta ada penegasan dari pemerintah terkait maksud dan tujuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk keamanan data pribadi setiap warga. Ia menekankan, jangan sampai isu tersebut berkembang lebih luas di luar negeri.
"Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut," sambungnya.
"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini."
Minta Ajak Bicara LSM
Laporan Praktik HAM yang dirilis Kemenlu AS bertajuk '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia' memang mengacu pada sumber pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, nama LSM yang dimaksud tidak dicantumkan.
"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi PeduliLindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," desak Saleh.
Simak video 'Poin Sorotan Kemenlu AS soal Dugaan Pelanggaran HAM Lewat PeduliLindungi':
Selanjutnya, soal isi laporan AS terkait dugaan pelanggaran HAM PeduliLindungi.
Dalam laporan Kemenlu AS, disebutkan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," terang laporan Praktik HAM 2021, yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken, dikutip Jumat (15/4/2022).
"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon," lanjutan laporan terkait.
Aplikasi PeduliLindungi selama ini menjadi upaya pemerintah untuk menerapkan tracing COVID-19 demi mencegah penyebaran semakin meluas. Hampir dalam setiap aktivitas seperti salah satunya masuk mal, diwajibkan untuk melakukan scan barcode PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
PeduliLindungi yang sudah digunakan sejak 27 Maret 2020 ini digunakan puluhan juta warga Indonesia. detikcom sudah berupaya menghubungi pihak Kementerian Kesehatan RI yakni juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi untuk dimintakan tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada komentar atau sanggahan lebih lanjut.











































