Pokoknya Jangan! Booster Dadakan Mepet Jadwal Mudik Banyak Risikonya

Round Up

Pokoknya Jangan! Booster Dadakan Mepet Jadwal Mudik Banyak Risikonya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Minggu, 24 Apr 2022 03:00 WIB
Pokoknya Jangan! Booster Dadakan Mepet Jadwal Mudik Banyak Risikonya
Booster mepet jadwal mudik (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Syarat mudik lebaran tanpa tes PCR-Antigen adalah sudah mendapat vaksin booster COVID-19. Meski demikian, sangat tidak disarankan untuk booster dadakan mepet waktu keberangkatan mudik.

Bukan tanpa alasan jika Kementerian Kesehatan RI menyarankan untuk tidak menunda booster saat merencanakan untuk mudik. Meski tetap diperbolehkan, booster dadakan punya banyak risiko.

Berikut risiko yang harus dipertimbangkan terkait vaksin booster sebagai syarat mudik bebas tes COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Antibodi tak langsung terbentuk

Kementerian Kesehatan RI dalam keterangan pers menyebut antibodi baru akan terbentuk setelah 1-2 pekan setelah vaksinasi booster. Agar efektif, sangat disarankan untuk booster jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan mudik.

2. Risiko penumpukan

Sebagai upaya pengendalian COVID-19 pada periode mudik lebaran 2022, pemerintah menyediakan pos-pos vaksinasi booster di sejumlah jalur mudik. Meski demikian, ini dilakukan sebagai upaya terakhir jika memang sama sekali tidak sempat booster sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin," saran juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.

Stok vaksin booster di pos mudik juga terbatas. Untuk pos mudik besar, disediakan sekitar 1.000 dosis sedangkan untuk pos mudik kecil berkisar antara 150-300 dosis.

3. Antisipasi KIPI

Risiko mengalami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) juga menjadi alasan untuk tidak dadakan booster pada hari-H keberangkatan mudik. Meski demikian, pemerintah telah menyediakan ambulans untuk standby apabila memang ada kasus KIPI yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

"Tapi kalau KIPI nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol," jelas dr Nadia.

NEXT: Syarat mudik lebaran 2022

Syarat mudik lebaran 2022

Menurut Surat Edaran (SE) No 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berlaku beberapa ketentuan berikut:

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan haisl negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurjn 3x24 jam.
  4. PPDN dengan kondisi khusus seperti komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa menerima vaksin COVID-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yagn sampelnya diambil dalam kurjn waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menjelaskan alasan belum mendapat vaksinasi COVID-19.
  5. PPDN usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun tes antigen, tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, dan tetap menerapkan protokol ketat.
  6. Dalam adendum terbaru, ditambahkan aturan bahwa kelompok usia 6-17 tahun yang sudah mendapat dosis kedua vaksin COVID-19 dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Meski demikian, tetap wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tips Mencegah Anak Sakit Saat Mudik"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait