Beda Wewenang IDI Vs PDSI, Perlukah UU Direvisi? Anggota DPR Angkat Bicara

Beda Wewenang IDI Vs PDSI, Perlukah UU Direvisi? Anggota DPR Angkat Bicara

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 28 Apr 2022 15:00 WIB
Beda Wewenang IDI Vs PDSI, Perlukah UU Direvisi? Anggota DPR Angkat Bicara
Foto: Mochammad Fajar Nur/detikHealth
Jakarta -

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai organisasi baru, terpisah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui Undang-undang. Merespons itu, anggota DPR RI menyinggung kemungkinan perubahan Undang-undang.

"Kami dari DPR RI akan mencermati apakah regulasi yang ada tersebut sudah cukup untuk mengakomodasi dinamika dan aspirasi yang berkembang di kalangan teman-teman dokter," ujar Wakil Ketua Komisi lX DPR RI Melki Laka Lena pada detikcom, Kamis (28/4/2022).

"Ataukah tentu mungkin perlu semacam revisi atau perbaikan terkait Undang-undang praktik kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur atau menjadi payung dari semua aspirasi masyarakat luas dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Melki berharap, PDSI bisa berhubungan baik dengan semua organisasi yang ada termasuk IDI. Di samping gaduh yang kini mencuat, Melki mengingatkan pendirian PDSI pada dasarnya sejalan dengan hak berorganisasi sesuai dengan Undang-undang. Maka itu, pelaksanaannya pun harus sesuai dengan regulasi terkait praktik kedokteran.

"Semoga ini bisa berkomunikasi baik, tetap kita berharap agar ada hubungan baik di antara para dokter untuk saling berkomunikasi dan mendukung dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kepentingan kedokteran, kepentingan kesehatan dan tentu untuk perkembangan inovasi dan kemandirian kesehatan kedokteran di Tanah Air," pungkas Melki.

ADVERTISEMENT

PDSI dideklarasikan pada Rabu (27/4) dikepalai oleh Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno yang juga merupakan Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Brigjen TNI (Purn). Jajang menyebut, anggota PDSI otomatis keluar dari IDI.




(vyp/up)

Berita Terkait