Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera memusnahkan sejumlah vaksin COVID-19 yang telah melewati batas kadaluwarsa. Namun ia tidak menjelaskan berapa jumlah pastinya.
Vaksin COVID-19 yang diterima Indonesia hingga April, berjumlah 424 juta dosis, sebanyak 130 juta vaksin merupakan vaksin hibah atau donasi.
Sepanjang bulan Juli hingga akhir tahun, diperkirakan Indonesia akan kedatangan vaksin COVID-19 sebanyak 74 juta dosis, lebih dari 20 persennya merupakan vaksin hibah dari negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkiraan vaksin akan sampai di Indonesia setelah bulan Juni hingga akhir tahun," tutur Menkes dalam konferensi pers Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/22).
Alasan pemusnahan
Menkes menjelaskan bahwa banyak negara maju yang memproduksi vaksin dalam jumlah yang sangat besar, sehingga mereka kelebihan stok untuk vaksinasi masyarakat di negaranya. Maka dari itu, negara-negara tersebut memberikan vaksinnya untuk Indonesia.
Meskipun pemerintah telah melakukan vaksinasi secara gencar untuk masyarakat, jumlah vaksin di kulkas di beberapa provinsi masih tersisa dan beberapa diantaranya sudah expired.
Setelah melakukan rapat dengan Presiden, akhirnya Menkes akan segera melakukan pemusnahan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Pemusnahan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Menkes menegaskan bahwa pemusnahan vaksin COVID-19 akan segera dilaksanakan lantaran Indonesia akan melakukan gencaran Bulan Imunisasi Anak Nasional. Tak hanya itu, pemusnahan tersebutpun supaya vaksin baru akan tetap aman.
"Pemusnahan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan juga transparan dengan melibatkan beberapa pihak, seperti BPKP, Jaksa Agung, dan sejumlah aparat penegak hukum, pemusnahannya juga akan dilakukan sesuai dengan prosedur," ujar Menkes.
NEXT: Distribusi jadi sorotan.
Simak Video 'Fenomena Vaksin Covid-19 Kadaluarsa di Indonesia':
Adanya vaksin yang expired lalu dibuang menurut epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman adalah hal yang lazim dan bisa diprediksi sejak awal. Namun demikian, seberapa banyak vaksin yang akhirnya terbuang harus menjadi bahan evaluasi.
"Kalau dalam vaksin yang terbuang ini ada dibedakan dua, ada yang setelah dibuka, ada yang belum," tuturnya kepada detikcom, Selasa (31/5/2022).
"Ini yang harus ada evaluasi tentu dari pemerintah karena kalau sudah dibuka terus ternyata ada yang terbuang nah ini sebetulnya bukan bisa dibenarkan, tapi relatif bisa diterima sebetulnya, walaupun ini juga harus menjadi evaluasi. Misalnya orang ditargetkan tidak terpenuhi, tidak datang," lanjutnya.
Namun apabila vaksin yang terbuang kondisinya masih belum dibuka atau masih di dalam ampul, maka kemungkinan ada persoalan manajemen dan administrasi. Ada kemungkinan, vaksin disimpan terlalu lama akibat sistem distribusi yang terlalu birokratis.
"Ini tetap tidak bisa hanya dibuang, tetap harus ada evaluasi. Ini bagus juga dibuka dan sebaiknya publik tahu untuk menjadi perhatian bersama di tengah fakta kebutuhan vaksin yang besar," jelasnya.











































