Menkes: RI Butuh 10 Tahun Penuhi Standar Jumlah Dokter Versi WHO

Menkes: RI Butuh 10 Tahun Penuhi Standar Jumlah Dokter Versi WHO

Mochammad Fajar Nur - detikHealth
Kamis, 02 Jun 2022 17:30 WIB
Menkes: RI Butuh 10 Tahun Penuhi Standar Jumlah Dokter Versi WHO
Menkes: RI butuh 10 tahun penuhi standar jumlah dokter versi WHO. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Indonesia masih kekurangan jumlah dokter yang sesuai dengan versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia menyatakan idealnya menurut WHO jumlah dokter adalah 1 banding 1.000 jumlah penduduk.

"WHO memberikan standar jumlah dokter dibanding penduduk itu, 1 banding 1.000. Di negara maju ada yang 3 banding 1.000, atau 5 per 1.000," ujarnya dalam konferensi pers Kemenkes RI, Kamis (2/6/2022).

Dengan jumlah standar yang ditetapkan WHO tersebut, Budi menambahkan bahwa Indonesia idealnya mempunyai jumlah dokter sebanyak 270.000 dengan perbandingan penduduk diperkirakan sebanyak 270 juta penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Indonesia kalau 270 juta penduduk rakyatnya berarti dokternya harusnya 270.000, baru terpenuhi," sambungnya.

Sementara itu hingga saat ini menurut Budi, Indonesia hanya memiliki sekitar 140.000 dokter yang melakukan praktik. Jika produksi lulusan dokter sejumlah 12.000 orang per tahun, maka ia perkirakan Indonesia butuh waktu 10 tahun agar sesuai dengan standar jumlah dokter versi WHO.

ADVERTISEMENT

"Yang punya Surat Tanda Registrasi (STR) dan praktik mungkin sekitar 140.000, kan kurangnya jadi 130.000. Dokternya produksi setahun 12.000, jadi untuk memenuhi standar WHO dibutuhkan waktu 10 tahun atau lebih untuk melayani 270 juta rakyat indonesia," bebernya.

Menghadapi keadaan tersebut ia menyatakan bahwa Kemenkes RI akan segera mengadakan beasiswa dokter khususnya program dokter spesialis untuk mempercepat kebutuhan dokter di Indonesia.

"Itu mengapa dari latar belakang itu juga, program beasiswa ini masuk dalam transformasi sumber daya manusia kesehatan dan harus segera dilakukan," pungkasnya.




(mfn/fds)

Berita Terkait