Seluruh Wilayah Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1, Nge-mal Masih Harus Pakai Masker?

Seluruh Wilayah Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1, Nge-mal Masih Harus Pakai Masker?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Selasa, 07 Jun 2022 10:15 WIB
Jakarta -

Seluruh wilayah Jawa-Bali kini masuk PPKM Level 1. Salah satu yang diatur, yakni operasional di mal dan pusat perbelanjaan boleh berlangsung dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Lantas, masihkah seluruh pengunjung diwajibkan mengenakan masker?

Pada pertengahan Juni, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker, khususnya di area terbuka yang tidak padat pengunjung. Namun, masyarakat rentan seperti lansia dan pengidap komorbid serta orang yang mengalami gejala batuk-pilek tetap diwajibkan mengenakan masker saat beraktivitas.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan, mal di wilayah PPKM Level 1 boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tertera dalam Inmendagri tersebut, dikutip detikcom, Selasa (7/6/2022).

Begitu juga perihal aktivitas makan dan minum di tempat umum pada restoran kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal, pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT


NEXT: Aturan nge-mall terbaru.

Berikut aturan terbaru nge-mall dan makan di restoran:

  1. Makan/minum di tempat sebesar seratus persen dari kapasitas
  2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
  3. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat
  4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Halaman 2 dari 2
(vyp/up)

Berita Terkait