Terawan Sebut Vaksin Nusantara Masih Terhambat Izin Kemenkes

ADVERTISEMENT

Terawan Sebut Vaksin Nusantara Masih Terhambat Izin Kemenkes

Mochammad Fajar Nur - detikHealth
Senin, 20 Jun 2022 21:01 WIB
Terawan Agus Putranto di Gedung DPR, Senin (20/6/2022)
dr Terawan Agus Putranto (Foto: Mochammad Fajar Nur/detikHealth)
Jakarta -

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat di Komisi IX DPR membahas kelanjutan vaksin Nusantara. Rapat berlangsung tertutup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Terawan menyebut pembahasan rapat ini mengenai kelanjutan uji klinis 3 vaksin Nusantara yang masih terhambat izin edar alat kesehatannya karena belum disetujui Kementerian Kesehatan RI.

"Ya kalau bisa secepatnya, target saya secepatnya, tapi semua kan tergantung yang memberi izin, tergantung regulator Kementerian Kesehatan," ucap Terawan ditemui seusai agenda rapat.

"Pokoknya kami sangat-sangat sabar dan selalu taat pada aturan dan juga regulasi yang mereka buat. Tapi prinsipnya, kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," sambungnya.

Menurut Terawan dari hasil rapat Panja Komisi IX DPR ini betul-betul sangat mendukung supaya izin edar alkes untuk membuat vaksin Nusantara bisa diizinkan.

"Kita berdoa mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi untuk izin edar alat kesehatannya, karena itu kan terkendala, maka tadi dibicarakan di panja. Panja Komisi IX DPR ini betul-betul sangat men-support untuk supaya izin edar alkes untuk membuat vaksin Nusantara bisa diizinkan, sehingga uji klinisnya 3 bisa jalan dengan baik," terangnya.

Terawan menegaskan vaskin Nusantara telah teruji pada uji klinis 1 dan 2 mampu memproteksi dari COVID-19. Ia menambahkan vaksin Nusantara tidak perlu tambahan dosis booster.

"Yang jelas, dari hasil evaluasi satu tahun uji klinis 1 dan 2, kemampuan memproteksi terhadap COVID-19 masih tinggi. Artinya apa, vaksin Nusantara tidak perlu booster. Uji klinis ya, bukan saya yang ngomong," pungkasnya.



Simak Video "IDI Resmi Pecat Dokter Terawan Dari Keanggotaan"
[Gambas:Video 20detik]
(mfn/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT