Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendukung vaksin Merah Putih segera didaftarkan dan mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Vaksin Merah Putih tidak hanya menjadi alternatif pilihan untuk vaksin COVID-19 di Indonesia, tapi juga dapat menjadi produk ekspor ke depannya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, Jumat (1/7/2022).
Menurut Penny, hal tersebut merupakan langka besar dalam upaya Indonesia mewujudkan kemandirian di bidang produksi vaksin, terutama vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penny berharap perkembangan vaksin Merah Putih karya peneliti Universitas Airlangga (UNAIR) dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia itu, tak hanya dapat digunakan sebagai vaksin booster, tetapi juga digunakan untuk vaksin pada anak.
Sementara menurut Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih, vaksin Merah Putih yang sudah masuk uji klinis fase 3 ini, menjadi bentuk kesiapan infrastruktur riset dan manufaktur, serta sumber daya manusia dalam negeri untuk produksi vaksin.
"Kita berharap, agar kerja sama industri, akademisi/lembaga riset, dan pemerintah seperti pada momen ini akan meningkatkan resiliensi sektor farmasi di Indonesia," katanya.
(any/naf)











































