Jabodetabek PPKM Level 2, Masuk Mal Wajib Booster? Ini Aturannya

Jabodetabek PPKM Level 2, Masuk Mal Wajib Booster? Ini Aturannya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 05 Jul 2022 08:30 WIB
Jabodetabek PPKM Level 2, Masuk Mal Wajib Booster? Ini Aturannya
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia diperpanjang sampai 1 Agustus. Wilayah Jabodetabek kini masuk level 2. Bagaimana aturannya?

pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2. Disebutkan biang kerok kenaikan kasus belakangan ini karena varian BA.4 dan BA.5.

Sebelumnya Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan baru bagi warga yang ingin bepergian ke mal. Aturan tersebut yakni mewajibkan booster atau dosis vaksin ketiga bagi yang ingin masuk mal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (rapat) dua minggu sekali," kata Menkes saat ditemui wartawan, Rabu (29/6).

Dalam instruksi Mendagri terbaru, disebutkan beberapa aturan masyarakat, termasuk masuk mal. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

NEXT: Aturan nge-mall terbaru.

Berikut aturan terbaru nge-mall dan makan di restoran:

  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Halaman 3 dari 2
(kna/kna)

Berita Terkait