Hal itu tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalamnya, juga mengatur perihal aturan sistem bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO). Disebutkan, sektor non esensial dapat menerapkan WFO untuk 100 persen pegawai yang sudah menerima vaksin COVID-19.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip detikcom, Rabu (6/7).
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kemudian pada sektor esensial lain seperti pasar modal serta informasi dan komunikasi, WFO boleh dijalankan oleh 100 persen staf.
Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yakni 100 persen.
Simak Video 'Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Inmendagri 33 Dibatalkan':
(vyp/up)