Kasus Aktif COVID-19 RI Tembus 19 Ribu, DKI Nyaris 10 Ribu!

Kasus Aktif COVID-19 RI Tembus 19 Ribu, DKI Nyaris 10 Ribu!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 08 Jul 2022 06:57 WIB
Kasus Aktif COVID-19 RI Tembus 19 Ribu, DKI Nyaris 10 Ribu!
Kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Kasus aktif COVID-19 di Indonesia menembus 19 ribu orang per Kamis (7/7/2022). Dari total tersebut, DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus aktif COVID-19 terbanyak yakni pasien yang membutuhkan perawatan di RS maupun isolasi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengungkap angka positivity rate atau penularan COVID-19 di ibu kota bahkan sudah melampaui batas 'aman' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,5 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," beber Dwi, dikutip dari keterangan tertulis resminya, Kamis (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 10 provinsi terbanyak penyumbang kasus aktif COVID-19 di Indonesia.

  • DKI Jakarta: 9.942 kasus
  • Jawa Barat: 4.673 kasus
  • Banten: 1.871 kasus
  • Bali: 638 kasus
  • Jawa Timur: 466 kasus
  • Jawa Tengah: 353 kasus
  • DI Yogyakarta: 245 kasus
  • Kalimantan Selatan: 99 kasus
  • Sumatera Utara: 81 kasus
  • Kalimantan Timur: 71 kasus

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19 booster jelang perayaan Idul Adha. Hal ini dikarenakan risiko penularan relatif tinggi di tengah melonjaknya kasus akibat Omicron BA.4 dan BA.5.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang akan mengikuti salat berjamaah dapat melengkapi vaksinnya mulai Jumat, agar hari H semua yang hadir sudah melakukan vaksin booster bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan wajib sudah vaksin kedua bagi anak usia 6-17 tahun," jelas Widyastuti dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (8/7/2022).

"Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak disarankan ikut hadir," sambungnya.




(naf/up)

Berita Terkait