Kini warga Indonesia yang belum menerima vaksin COVID-19 booster wajib menyertakan hasil tes COVID-19 untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Aturan ini dicetuskan menyusul gelombang COVID-19 RI kini imbas subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut diperuntukkan warga yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antar kota di seluruh Indonesia.
Bagi warga yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, wajib menyertakan bukti negatif COVID-19 dari tes PCR sebagai syarat naik pesawat. Penerima dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturan lengkap untuk warga yang akan melakukan perjalanan dalam negeri (domestik):
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Aturan ini dikecualikan dari perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Ada pun poin-poin peraturan lainnya untuk anak-anak berupa:
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)











































