Ingat! Mulai Besok, Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan

Ingat! Mulai Besok, Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 16 Jul 2022 12:46 WIB
Ingat! Mulai Besok, Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan
Syarat perjalanan terbaru semua moda transportasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Satgas COVID-19 mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus COVID-19 meningkat signifikan. Mulai Minggu (17/7/2022), mereka yang sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis tak lagi bebas tes COVID-19.

Berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif antigen 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kelompok yang tidak bisa divaksinasi COVID-19 lantaran memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Namun, bagi mereka yang baru menerima satu dosis vaksin COVID-19, wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes COVID-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Berikut poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

ADVERTISEMENT
  • Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing
  • Vaksinasi dosis kedua: antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
  • Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3x24 jam, surat dari RS pemerintah
  • Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua
  • Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. "(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian," demikian aturan Satgas COVID-19.




(naf/up)
Aturan Booster untuk Perjalanan
6 Konten
Pemerintah memberlakukan peraturan baru terkait syarat perjalanan. Hanya yang sudah mendapat vaksin booster yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Berita Terkait