Arti Warna PeduliLindungi Terbaru! Hijau Hanya yang Sudah Booster

Arti Warna PeduliLindungi Terbaru! Hijau Hanya yang Sudah Booster

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 18 Jul 2022 11:30 WIB
Arti Warna PeduliLindungi Terbaru! Hijau Hanya yang Sudah Booster
Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Rolando FS/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru syarat perjalanan hingga aktivitas di ruang publik Minggu (17/7/2022). Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di seluruh moda transportasi wajib sudah vaksinasi booster jika ingin bebas syarat tes COVID-19 PCR maupun antigen.

PeduliLindungi juga memperbarui kriteria warna bagi mereka yang sudah divaksinasi booster. Berikut arti warna PeduliLindungi terbaru menurut Kemenkes RI.

Hijau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria seperti berikut:

Usia 18 tahun ke atas

ADVERTISEMENT
  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien COVID-19 atau kotak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Kuning

Status kuning menandakan seseorang bisa bepergian ke tempat umum dengan syarat mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning memiliki kriteria seperti berikut:

18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Merah

Status Merah menunjukkan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena memiliki kriteria seperti berikut:

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

Bagaimana dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hitam

Status hitam artinya seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Pada kasus positif COVID-19 diimbau untuk segera melakukan isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, disarankan untuk melakukan cek apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

  • PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Antigeninfeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(naf/up)

Berita Terkait