Selain syarat perjalanan, pemerintah juga resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. Adapun syarat tersebut berlaku mulai tanggal 17 Juli.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang terbit pada Senin (11/7/2022).
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," tulis keterangan Mendagri yang dikutip oleh detikcom, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah. Selain itu, tidak berlaku juga bagi anak usia di bawah 18 tahun," sambungannya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, juga membenarkan bahwa vaksin booster sebagai syarat masuk mal sudah mulai berlaku hari ini.
"Benar," tuturnya saat dihubungi detikcom, Senin (11/7).
Adapun aturan ini diberlakukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi booster atau dosis ketiga. Mengingat cakupan vaksinasi booster masih di bawah target alias rendah, yaitu 25.48 persen, seperti dikutip dari laman resmi vaksin.kemkes.go.id.
(suc/naf)











































