Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan hingga beraktivitas di ruang publik mulai Minggu (17/7/2022). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ.
PeduliLindungi juga memperbarui kriteria warna bagi mereka yang sudah divaksinasi booster. Berikut arti warna PeduliLindungi terbaru yang perlu diketahui menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Hijau
Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria seperti berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kotak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Kuning
Status kuning menandakan seseorang bisa bepergian ke tempat umum dengan syarat mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning memiliki kriteria seperti berikut"
18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi satu kali dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari
Merah
Status Merah menunjukkan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena memiliki kriteria seperti berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Usia 6-17 tahun
- Belum pernah vaksinasi
Hitam
Status hitam artinya seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
- PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
- Antigeninfeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.
Simak Video "Kata Kemenkes RI soal PeduliLindungi Eror Pagi Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)