Heboh kabar seorang bocah SD berusia 11 tahun berinisial PH meninggal dunia usai dirundung teman-teman sebayanya. Kedua orang tua korban menyebut, PH sempat mengalami muntah dan kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
"Kami nggak nyangka kalau anak kedua saya mau meninggal. Tapi makin hari makin parah sakitnya ngelamun kejang pak," ucap Ti, sang bunda.
Menanggapi hal tersebut, psikolog forensik Reza Indragiri mengatakan pelaku bullying atau perundungan bisa didakwa dengan tindak pidana kejahatan seksual, kekerasan fisik, penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan penganiayaan terhadap satwa.
"Saya, terus terang, tak yakin bahwa mengembalikan anak-anak itu ke rumahnya dan membina mereka selama enam bulan akan efektif," bebernya dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (21/7/2022).
Pada anak, perundungan seringkali terjadi tanpa disengaja. Pelaku bisa saja hanya bermaksud untuk bercanda dan bersenang-senang, namun tanpa sadar melukai seseorang hingga mengalami trauma.
Dalam kesempatan terpisah, psikolog anak Anna Surti Ariani mengatakan anak seringnya mendapatkan dampak yang lebih besar ketika menjadi korban perundungan dibandingkan orang dewasa.
"Anak itu bisa dibilang saringannya kayak belum bener-bener jadi. Jadi dia konsep dirinya cenderung menjadi lebih buruk dan dampaknya bakal lebih kentara ketika itu (bullying, red) dialami di masa kanak-kanak," terangnya dalam sesi e-life bersama detikcom beberapa waktu lalu.
Simak Video "Kata Psikolog soal Aksi Brutal Mario Dandy Dikaitkan dengan Generasi Strawberry"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)