Proses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan hari ini. Menurut pantauan detikcom di Jambi, Rabu (27/7/2022), proses ekshumasi dijaga ketat pihak kepolisian.
Ekshumasi disebut berlangsung selama 40 menit. Nantinya jenazah Brigadir J langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk diautopsi ulang.
Dikutip dari Jurnal e-Clinic oleh Gracia Lolong dkk (2017), pelaksanaan bongkar makam atau ekshumasi cukup efektif dalam mengungkap penyebab kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur ekshumasi harus dilakukan oleh tim dokter ahli dan dilaksanakan secara teliti. Dikutip dari laman resmi RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, berikut ini prosedur dalam melaksanakan ekshumasi:
- Prosedur penggalian jenazah harus dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis
- Kuburan harus diidentifikasi dengan benar dan dibongkar secara hati-hati. Peti jenazah dan atau jenazah harus diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar
- Tanah yang berada pada sekitar tubuh jenazah akan diambil sebagai sampel pemeriksaan jika terdapat kecurigaan keracunan
- Tubuh jenazah diletakkan di atas meja pemeriksaan untuk kemudian dilakukan autopsi oleh Tim Kedokteran Forensik
- Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah harus dicatat dengan teliti
- Autopsi jenazah dilakukan sama seperti otopsi rutin yang dilakukan pada jenazah lain
- Pemeriksaan DNA dapat dilakukan dengan mengambil sampel rambut, gigi ataupun tulang
- Jika terdapat indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan
"Setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti selesai dilakukan, maka dapat dilakukan penguburan kembali jenazah tersebut atau pemindahan makam sesuai dengan keinginan keluarga yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," sambung prosedur ekshumasi di laman tersebut.
(mfn/naf)











































