Pakar Sebut Pelabelan Galon BPA Harus Segera Dilakukan, Ini Alasannya

Dea Duta Aulia - detikHealth
Kamis, 28 Jul 2022 21:37 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta - Rencana regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi label galon berbahan senyawa Bisphenol-A (BPA) sudah tidak boleh ditunda. Pasalnya, BPA bisa menjadi salah satu pemicu timbulnya penyakit serius seperti kanker, gangguan jantung, Guru Besar bidang pemrosesan pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro Prof. Andri Cahyo Kumoro mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA.

"Saran saya kepada produsen agar beralih ke kemasan yang lebih aman, yang bebas BPA," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Ia menerangkan, BPA adalah bahan kimia yang digunakan dalam kemasan plastik polikarbonat untuk membuat plastik tetap keras dan tidak mudah hancur. Pada umumnya di Indonesia, BPA kerap dipakai dalam kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK). Jika manusia terkontaminasi BPA secara terus-menerus, maka bisa memicu beberapa jenis kanker mematikan, mengurangi kesuburan pria atau wanita, menyebabkan diabetes, menimbulkan gangguan jantung, memperburuk gangguan ginjal, dan lainnya.

Selain memberikan label, ia mengatakan, agar senyawa BPA bisa dikendalikan maka proses pendistribusian harus diperhatikan. Jika tidak maka proses pendistribusian yang tidak baik bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

"Apabila proses pendistribusian air galon tidak diperhatikan, maka senyawa kimia BPA berpotensi terlepas dengan cepat, sehingga bisa membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan kekuatiran terhadap bahaya kontaminasi BPA sudah bersifat global. Sebagian besar negara di dunia sudah membuat regulasi melarang penggunaan wadah makanan atau minuman yang mengandung BPA.

"Di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan 'Free BPA' (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat," kata Pandu.

Adapun tujuan pelabelan tersebut yakni untuk melindungi masyarakat. Meskipun memberikan pelabelan, produsen galon tidak perlu berlebihan untuk menyikapi hal tersebut. Sebab saat ini, sudah banyak perusahaan air mineral yang mengganti wadah mereka dengan plastik bebas BPA.

"Tujuan pelabelan BPA kan semata untuk melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," ujarnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM Rita Endang rancangan regulasi pelabelan BPA untuk tahap awal hanya menargetkan produk galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

Menurut data yang dihimpun BPOM, sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, 22% di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4% berupa galon berbahan galon BPA.

"Artinya 96,4% itu mengandung BPA. Hanya 3,6% yang berbahan PET (Polietilen tereftalat)," kata Rita.

Di Indonesia, produsen galon air mineral berbahan PET jauh lebih kecil dari galon BPA, padahal galon PET jauh lebih aman. Galon PET digunakan secara global, termasuk di negara-negara maju yang dikenal ketat dalam regulasi senyawa kimia untuk wadah makanan atau minuman.

Dukungan regulasi BPOM untuk pelabelan galon BPA juga dikemukakan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim.

"Kita mendukung BPOM melakukan pengawasan dan pelabelan BPA untuk melindungi tidak hanya konsumen dan masyarakat, tapi juga industry ini," katanya. "Dengan demikian, akan hadir atmosfer iklim usaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan," tutup Rizal.


(akn/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork