Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran terbaru menyatakan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat sudah dapat dilaksanakan pada kelompok prioritas tenaga kesehatan. Kebijakan ini efektif berlaku mulai hari ini, Jumat (29/7/2022).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu, menyatakan regimen vaksin yang digunakan untuk booster kedua ini masih sama dengan booster pertama.
"Sama (vaksin booster pertama). Tergantung ketersediaan vaksin," ucapnya dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maxi menyatakan vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua masih sama seperti Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksinasi booster pertama.
"Sudah ada di edaran EUA BPOM dan persetujuan ITAGI (sebelumnya)," sambungnya.
Hingga saat ini, Maxi belum merinci jenis vaksin dan keterangan dosis yang digunakan untuk booster kedua atau dosis keempat secara resmi.
Berikut ini daftar kombinasi vaksin COVID-19 booster berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI yang dirilis 28 Mei 2022:
Pengguna Sinovac
- AstraZeneca: setengah dosis
- Pfizer: setengah dosis
- Moderna: dosis penuh
- Sinopharm: dosis penuh
- Sinovac: dosis penuh
- Zifivax: dosis penuh
Pengguna AstraZeneca
- Moderna: setengah dosis
- Pfizer: setengah dosis
- AstraZeneca: dosis penuh
- Pengguna Pfizer
- Pfizer: dosis penuh
- Moderna: setengah dosis
- AstraZeneca: dosis penuh
Pengguna Moderna
- Moderna: setengah dosis
Pengguna Janssen
- Moderna: setengah dosis
Pengguna Sinopharm
- Sinopharm: dosis penuh
- Zifivax: dosis penuh
(mfn/naf)











































