Kasus bayi meninggal di Jombang tengah jadi sorotan, disebut-sebut karena 'dipaksa' lahir normal. RSUD Jombang angkat bicara, menyinggung kondisi preeklamsia atau keracunan kehamilan.
"Tim RSUD Jombang telah melakukan pembahasan kasus ini, dan menyimpulkan bahwa tindakan pertolongan persalinan pada pasien ini sudah sesuai dengan indikasi medis," tulis RSUD Jombang dalam siaran persnya, Rabu (3/8/2022).
Pihak RSUD Jombang menyebut sudah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, IDI Jawa Timur, POGI Cabang Surabaya, ARSADA Jawa Timur, PERSI dan MAKERSI Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kasus Preeklamsi (keracunan kehamilan) diupayakan agar persalinan dilakukan secara normal, dan jika terjadi kesulitan maka baru dilakukan upaya terakhir yaitu operasi Sectio Caesar," tulis siaran pers tersebut.
Risiko medis yang muncul pada persalinan normal sebagaimana disinggung dalam siaran pers tersebut adalah dstosia bahu atau kemacetan saat melahirkan bahu janin. Disebutkan, risiko ini tidak bisa diprediksi sebelumnya.
Dalam kasus yang viral, terjadi distosia bahu dan telah dilakukan berbagaoi langkah sesuai prosedur. Meski demikian, upaya yang dilakukan tidak berhasil dan bayi tidak tertolong.
"Karena bayi tidak berhasil dilahirkan dengan perasat distosia bahu dan kondisi bayi sudah meninggal, maka diputuskan untuk melakukan tindakan decapitasi dan operasi Sectio Caesar untuk upaya penyelamatan ibu," jelas RSUD.
Disebutkan juga, keputusan ini sudah mendapat persetujuan pihak keluarga. Ditegaskan pula RSUD Jombang tidak membedakan status pasien berdasarkan keanggotaan BPJS Kesehatan maupun penjamin lainnya.
Kemenkes-PERSI turun tangan
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Khalimah, menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung kepada RSUD Jombang terkait kasus ini.
"Kami akan siapkan iya, iya, tim kami akan ini yah kami akan coba dulu kontak ke Jombang semoga bisa cepat berjalan," ucap dr Siti saat ditemui detikcom, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr Koesmedi Priharto menyoroti komunikasi dokter yang seharusnya bisa menjelaskan secara jelas setiap prosedur medis kepada pasien berikut risikonya
"Bagaimanapun seorang dokter artinya di rumah sakit harus bisa memberi keterangan yang jelas pada pasien agar tidak terjadi miskomunikasi," ucapnya saat ditemui detikcom, Rabu (3/8/2022).
"Kalau dilihat sepintas kembali lagi, keterangan yang tidak sesuai, pasien datang sedang tidak awal dan sudah ada masalah, dan kemudian banyak masalahnya lain lagi," sambungnya.
Baik Kemenkes maupun PERSI akan melakukan penelusuran terkait masalah ini.
NEXT: BPJS Kesehatan angkat bicara
Perihal status keanggotaan pasien di BPJS Kesehatan juga sempat menjadi sorotan, disebut-sebut menjadi alasan RS memberikan perlakukan berbeda. RSUD Jombang dalam rilisnya membantah hal ini.
Meski demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Dr Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa dalam situasi darurat pasien berhal mendapat pelayanan sesuai yang dibutuhkan. Hal ini diatur dalam undang-undang.
"BPJS itu mau kelas berapapun, tidak dibedakan lihat dulu kondisi emergencynya, ingat dokter itu tidak boleh membedakan ada itu di undang-undang kedokteran," pungkasnya.
Dalam pernyataannya, RSUP Jombang membantah kasus yang viral berhubungan dengan status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Dikatakan, tindakan yang diberikan sudah sesuai prosedur.
"Penanganan pasien di RSUD Jombang dilakukan berdasarkan indikasi medis. Kami tidak pernah membedakan status pasien. Jadi, tidak dilakukan SC (operasi caesar terhadap Rohma) di awal karena betul-betul atas dasar indikasi medis, bukan karena pasien ini KIS (kartu Indonesia sehat)," kata Kabid Pelayanan Medis dan Keperawatan (Yanmed) RSUD Jombang dr Vidya Buan, seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (3/8).
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































