Branding 'Rumah Sehat untuk Jakarta' untuk 31 RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di DKI disorot banyak pihak. Pasalnya Rumah Sakit memang ditujukan untuk perawatan kuratif bagi yang sakit, sedangkan upaya promotif-preventif bagi yang sehat menjadi ranah fasilitas primer yakni Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dr Koesmedi Priharto. Menurutnya, nama baru 'Rumah Sehat' hanya sebatas branding dan tidak mengubah nama resmi.
"Begini yah kalau saya bilang kan sudah ada UU nomor 44 sudah jelas harus ditulis rumah sakit, mau branding 'rumah sehat' mungkin iya, tapi ndak lah ya kita," ucap dr Koesmedi Priharto Kepala Bidang Organisasi PERSI pada detikcom, Kamis (4/8/2022).
"Kalau kita sih tetap mengikuti undang-undang saja," tegasnya.
Perbedaan istilah dalam nama resmi Rumah Sakit dengan branding Rumah Sehat, menurutnya justru berpotensi menimbulkan kebingungan. Menurutnya, Kementerian Kesehatan punya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang fungsinya memang menjadi garda depan menjaga orang-orang tetap sehat.
"Rumah sehat, orang sakit mau ke mana? Misal mau branding sebagai apa semacam budaya khas daerah silakan. Asal kalau misal di tulisan atasnya rumah sakit terus bawahnya rumah sehat, apa tidak bingung?," ujarnya.
"Kalau itu puskesmas setuju, di situ bukan untuk orang sakit saja seharusnya, namun seperti tujuan Kemenkes RI sebagai transformasi harusnya orang ke situ hidup sehat," tambahnya.
Pesan dr Koesmedi, branding rumah sakit hendaknya tidak membuat bingung masyarakat.
NEXT: Aturan Kemenkes mengharuskan nama resmi tetap 'Rumah Sakit'