Moderna menggugat Pfizer dan mitra Jermannya BioNTech atas pelanggaran paten dalam pengembangan vaksin COVID-19. Moderna menuduh mereka menyalin teknologi yang dikembangkan pihaknya bertahun-tahun sebelum pandemi.
Gugatan, yang mencari ganti rugi moneter ini, diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts. Gugatan itu juga akan diajukan di Pengadilan Regional Duesseldorf di Jerman.
"Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk melindungi platform teknologi mRNA inovatif yang kami rintis, menginvestasikan miliaran dolar dalam pembuatannya, dan dipatenkan selama dekade sebelum pandemi COVID-19," kata Kepala Eksekutif Moderna Stephane Bancel dalam rilis berita dikutip dari Reuters.
Moderna Inc (MRNA.O), sendiri, dan kemitraan Pfizer Inc (PFE.N) dan BioNTech SE (22UAy.DE) adalah dua dari kelompok pertama yang mengembangkan vaksin COVID-19 dengan metode mRNA.
Sementara itu pihak Pfizer mengatakan mereka yakin dengan kekayaan intelektualnya dan akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan tersebut.
"Kami terkejut dengan litigasi ini mengingat vaksin COVID-19 didasarkan pada teknologi mRNA milik BioNTech dan dikembangkan oleh BioNTech dan Pfizer," kata juru bicara Pfizer dalam sebuah pernyataan.
Baru berusia satu dekade, Moderna, yang berbasis di Cambridge, Massachusetts, telah menjadi inovator dalam teknologi vaksin messenger RNA (mRNA) yang memungkinkan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam mengembangkan vaksin COVID-19.
Simak Video "Bayi 6 Bulan Bakal Dapat Vaksin Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)