Jumlah kasus positif COVID-19 bertambah 3.228, Minggu (28/8/2022). Sementara itu, pasien sembuh bertambah 5.044 kasus, meninggal bertambah 7 kasus.
Tercatat ada sebanyak 46.366 kasus aktif, 58.563 spesimen yang diperiksa, dan 3.184 suspek yang diamati.
Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan tesCOVID-19 baik antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk perjalanan domestik. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru ini berlaku mulai 25 Agustus. Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat edaran tersebut.
(kna/kna)











































