Lagi Proses, BPOM Ungkap Jenis Vaksin COVID-19 Anak di Bawah 6 Tahun

Lagi Proses, BPOM Ungkap Jenis Vaksin COVID-19 Anak di Bawah 6 Tahun

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 30 Agu 2022 15:36 WIB
Lagi Proses, BPOM Ungkap Jenis Vaksin COVID-19 Anak di Bawah 6 Tahun
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkap baru ada satu jenis vaksin COVID-19 yang dikaji untuk usia anak di bawah 6 tahun. Vaksin tersebut merupakan Sinovac besutan farmasi China dengan teknologi inactivated virus.

"Kemudian saat ini sedang berproses adanya vaksin untuk anak untuk pengajuan emergency use authorization yaitu untuk primer di atas 3 tahun, sedang dalam proses," kata Penny dalam rapat kerja bersama Komis IX DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Pengajuan izin EUA berdasarkan uji klinis yang dilakukan di China 2021 lalu. Penny menyebut baru ada tiga vaksin COVID-19 yang disetujui penggunaannya untuk anak di bawah 6 tahun yaitu Pfizer, Moderna, hingga Sinovac.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian selanjutnya vaksin COVID-19 anak di luar negeri vaksinasi primer terdapat 3 vaksin. Pfizer untuk 6 bulan sampai 17 tahun berdasarkan studi juni 2022 oleh US FDA, Moderna usia 6 bulan sampai 17 tahun di Juni 2022, dan Sinovac di usia lebih di atas 3 tahun untuk China vaksinasi primer," sambungnya.

Sementara vaksin COVID-19 booster yang disetujui sejauh ini di AS dan Uni Emirat Arab adalah Pfizer, ditujukan khusus untuk kelompok usia 6-17 tahun.

ADVERTISEMENT

Vaksin COVID-19 dalam negeri seperti Inavac (Merah Putih) dan vaksin Indovac (BUMN) juga tengah melakukan riset atau uji klinis pada kelompok anak. Uji klinis vaksin Inavac dan sudah di tahap ketiga dan tengah melakukan pengajuan protokol vaksinasi primer anak tersebut.

Sedangkan vaksin Indovac sudah sampai di uji klinik fase tiga memasuki follow up 48 hari.

"Dalam pengembangannya masih uji klinis fase 3, sedang dalam proses, harapannya September ini bisa dikeluarkan emergency use of authorizationnya," pungkas Penny.




(naf/up)

Berita Terkait