Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkapkan ada banyak obat tradisional dewasa ilegal yang mengandung bahan kimia dan dijual di pasaran. Tren peredarannya pun disebut meningkat.
Hal ini disebutkan usai BPOM menemukan adanya bahan kimia yang mengandung sildenafil dalam obat tradisional itu. Sildenafil merupakan obat penangkal disfungsi ereksi yang juga dikenal dengan merk dagang Viagra.
"Sildenafil sitrat dengan klaim penambah stamina pria," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Dra Reri Indriani, Apt, MSi dalam keterangan pers, Selasa (4/10/2022).
Tak hanya sildenafil, BPOM juga menemukan adanya tambahan bahan kimia obat atau BKO pada obat tradisional yang dibuat untuk mengatasi pegal linu. Bahan kimia itu termasuk deksametason, fenilbutason dan parasetamol.
"Penggunaan obat tradisional yang digunakan secara salah untuk klaim stamina pria, itu bisa menyebabkan efek samping," ucap Reri.
Dampak fatal dari penggunaan bahan kimian obat secara ilegal antara lain gagal gati dan gagal ginjal. Bahkan disebutkan, bisa memicu kebutaan.
Reri juga menyebut penambahan bahan kimia obat secara sengaja di produk obat tradisional tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga membahayakan masyarakat. Ia menyebut obat tradisional dengan klaim 'penambah stamina' seperti yang ada pada jamu dan obat tadisional harusnya diwaspadai para pria.
"Tidak ada klaim tahan 24 jam, itu adalah efek instan yang tidak mungkin bisa diberikan pada obat tradisional," tegas Reri.
NEXT: Ciri-ciri Jamu Kuat Ilegal
Simak Video "BPOM Tarik 3 Produk Jamu yang Mengandung Bahan Kimia"
[Gambas:Video 20detik]