Pakai Jampersal, Ini Cara Cek Kehamilan-Melahirkan Gratis Jika Tak Punya BPJS

Pakai Jampersal, Ini Cara Cek Kehamilan-Melahirkan Gratis Jika Tak Punya BPJS

Fadilla Namira - detikHealth
Minggu, 09 Okt 2022 16:53 WIB
Pakai Jampersal, Ini Cara Cek Kehamilan-Melahirkan Gratis Jika Tak Punya BPJS
Syarat dan cara melahirkan gratis dengan Jampersal (Foto: Getty Images/iStockphoto/torwai)
Jakarta -

Kendala biaya ketika istri melahirkan masih jadi masalah yang cukup tinggi di Indonesia. Namun, kini Kemenkes Kesehatan (Kemenkes) RI telah berupaya menekan masalah tersebut dengan membuat program yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS).

JKN KIS adalah jaminan persalinan atau Jampersal yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir. Penandatanganan program ini telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sejak 12 Juli 2022.

Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr Ni Made Diah PLD, MKM, mengatakan Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) tetap bisa melayani ibu hamil yang kurang berkecukupan dan tidak memiliki asuransi kesehatan melalui bantuan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN," jelasnya, yang dikutip dari laman Sehat Negeriku, Sabtu (8/10/2022).

"Nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturannya, program jaminan ini dapat diklaim oleh ibu hamil, melahirkan, dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan serta bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

JKN KIS juga bisa memberikan layanan lain bagi masyarakat berupa:

  • Pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan.
  • Persalinan spontan.
  • Tindakan emergency dasar.
  • Pra Rujukan ibu dan bayi baru lahir.
  • Layanan ibu nifas dan bayi baru lahir.
  • KB (Keluarga Berencana).
  • Pelayanan rawat inap di FKTP.

Lantas, bagaimana kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan JKN KIS? Simak di halaman berikut.

Lantas, bagaimana kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan JKN KIS?

Berikut persyaratannya:

  • WNI yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Tinggal di wilayah Indonesia.
  • Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK kurang dari enam bulan).
  • Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu dan dibuktikan dengan surat keterangan minimal setingkat desa.
  • Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes dan praktik mandiri bidan yang berjejaring FKTP dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Note: Jika tidak memiliki NIK, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu untuk pembuatannya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Mitos atau Fakta: Udah Pernah Caesar, Masih Bisa Lahiran Normal?"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait