BPJS Kesehatan Sebut Akan Tanggung Biaya Pasien COVID Mulai 2023

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Sebut Akan Tanggung Biaya Pasien COVID Mulai 2023

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 13 Okt 2022 08:20 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet, Letkol Laut (K) Muhammad Arifin mengatakan tidak akan mengurangi jumlah tenaga kesehatan selama masa Lebaran 2021, hal tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 dari masyarakat yang tetap melakukan mudik meski adanya larangan pemerintah sama seperti periode tahun lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Denpasar -

Dunia kini diyakini tengah menghitung waktu menuju akhir pandemi COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat menyinggung, akhir pandemi sudah di depan mata walaupun belum benar-benar tercapai. Menyusul itu, Presiden RI Joko Widodo menyinggung pandemi COVID-19 akan berakhir sebentar lagi.

Beredar informasi, kelak status pandemi COVID-19 di Indonesia telah dicabut dan berganti menjadi endemi, pasien COVID-19 akan ditanggung biaya perawatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Guhfron Mukti, menjelaskan BPJS baru akan menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 jika status pandemi COVID-19 di Indonesia sudah dicabut dan berganti menjadi endemi. Namun, perubahan status tersebut ada di tangan WHO.

Kemudian, penanggungan pasien COVID-19 oleh BPJS rencananya akan dimulai tahun depan. Kini, pihaknya tengah dalam persiapan.

"Kami dalam proses memasukkan, nanti mereka tentukan COVID-19 endemi, BPJS kami harap untuk siap di tahun 2023. Tiga bulan lagi tidak sampai kan sudah 2023. Itu sudah kita persiapkan," ujar Prof Ghufron dalam media workshop BPJS Kesehatan 2022 di RSUD Bali Mandara, Bali, Rabu (12/10/2022).

Bagaimana jika Status Pandemi COVID-19 Tak Kunjung Dicabut?

Mengingat penanggungan biaya COVID-19 oleh BPJS baru akan dimulai jika status pandemi telah berganti menjadi endemi, Prof Ghufron menegaskan, biaya COVID-19 masih akan terus ditanggung oleh pemerintah selama Indonesia masih dalam status pandemi COVID-19.

"Kalau pandemi terus ya tidak (pasien COVID-19 ditanggung BPJS), (ditanggungnya oleh) pemerintah. Tetapi saya yakin, pemerintah lumayan cepat untuk endemi," pungkas Prof Ghufron.



Simak Video "Rumah Sakit di Indonesia yang Terapkan KRIS BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/kna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT