"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap Muhammad Rizky selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10).
Polisi mengungkapkan Billar melakukan KDRT setelah Lesti mengetahui soal perselingkuhannya. Lesti juga sempat mengungkapkan ingin berpisah, dan itu membuat Billar marah.
Bahkan usai Lesti melaporkan KDRT yang dialaminya, ia sampai tidak ingin pulan ke rumah.
Korban KDRT sangat rentan mengalami kesehatan. Tak hanya luka fisik, korban KDRT juga bisa mengalami sejumlah permasalahan mental.
"Itu sangat berdampak. Korban bisa post traumatic stress disorder atau PTSD, trauma, depresi, cemas, kesehatan jiwanya terganggu karena KDRT," kata spesialis jiwa di RSJ Dr Soeharto Heerjaj dr Agung Frijanto, SpKJ saat ditemui di kantor Kemenkes, Rabu (5/10/2022)
dr Agung menjelaskan ada beberapa tahapan pemeriksaan yang bisa dilakukan korban KDRT untuk memulihkan kondisi jiwanya. Untuk tahap awal, kondisi korban dianalisis misalnya dengan menanyai keluarga atau teman dekat.
Tahap selanjutnya, korban akan dirujuk ke psikiater atau psikolog untuk asesmen kejiwaan. Terkait pengobatan atau terapi yang diberikan akan disesuaikan dengan diagnosis dari ahli.
"Kalau ada masalah kesehatan jiwa, dilakukan pengobatan terkait diagnosanya seperti apa yang menjadi dampak dari KDRT-nya," pungkasnya.
Simak Video "Mengenal 4 Jenis KDRT dan Sanksinya"
(sao/up)