Rekomendasi TGIPF: Kemenkes Wajib Tanggung Biaya Korban Kanjuruhan hingga Sembuh

Rekomendasi TGIPF: Kemenkes Wajib Tanggung Biaya Korban Kanjuruhan hingga Sembuh

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 15 Okt 2022 10:23 WIB
Rekomendasi TGIPF: Kemenkes Wajib Tanggung Biaya Korban Kanjuruhan hingga Sembuh
Tragedi Kanjuruhan. (Foto: AFP via Getty Images/STR)
Jakarta -

Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang memberikan rekomendasi umum atas tragedi yang menyebabkan 132 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Beragam kementerian didesak bertanggung jawab, termasuk Kementerian Kesehatan RI.

Dalam hal ini, TGIPF meminta Kemenkes RI menanggung seluruh pembiayaan pengobatan para korban. Data terakhir tercatat 754 orang menjadi korban, 132 di antaranya meninggal, 596 orang luka ringan dan sedang, serta 26 lainnya luka berat.

"Total 754 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wijanto Wijoyo, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin rekomendasi TGIPF kepada Kemenkes RI:

Rekomendasi bagi Kementerian Kesehatan:

ADVERTISEMENT

a. Memastikan pelayanan kesehatan gratis bagi para korban Kanjuruhan (sampai sembuh).

b. Merumuskan standarisasi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.

Dalam rekomendasi tersebut, TGIPF menyayangkan sikap PSSI yang tampak melepas tanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan.

"Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pasca pertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional," demikian pernyataan TGIPF, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (15/10/2022).

"Tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain," sambung TGIPF.




(naf/naf)

Berita Terkait