Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 16 kosmetik berbahaya lantaran mengandung warna merah K3 dan K10 yang bersifat karsinogen atau memicu kanker. Salah satu yang disorot adalah produk Madame Gie milik artis Gisella Anastasia.
Produk tersebut kini sudah ditarik dari peredaran dan BPOM melarang produsen untuk kembali memproduksi kosmetik dengan bahan berbahaya. Jika terlanjur membeli dan dipakai, apa yang harus dilakukan?
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani buka suara. Ia menekankan setiap masyarakat yang terlanjur membeli tidak melanjutkan pemakaian.
Bila muncul keluhan akibat penggunaan kosmetik berbahaya tersebut, Reri menyarankan untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat agar mendapatkan penanganan yang tepat.
"Sebaiknya tidak dilanjutkan pemakaian," kata Reri, Senin (17/10/2022).
"Jika sudah terlanjur dipakai, konsultasikan ke dokter kulit atau ke klinik kecantikan apabila ada keluhan pasca pemakaian," lanjut dia.
Reri juga mengimbau masyarakat untuk membuang produk kosmetik dengan kandungan berbahaya tersebut. Adapun 16 produk yang dirinci memiliki kandungan bahaya adalah sebagai berikut:
1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03
- Nomor izin edar: NA11191295581
- Nama dan Alamat produsen/importir/distributor pada kemasan: PT Tjhindatama Mulia, Jakarta.
- Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K3.
2. Madame Gie Nail Shell 14
- Nomor izin edar: NA11191505046
- Nama dan Alamat produsen/importir/distributor pada kemasan: PT Tjhindatama Mulia, Jakarta.
- Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K10.
3. Madame Gie Nail Sheil 10
- Nomor izin edar: NA11191505045
- Nama dan Alamat produsen/importir/distributor pada kemasan: PT Tjhindatama Mulia, Jakarta.
- Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K10.
Next: Daftar lengkap 16 produk kosmetik berbahaya.
(naf/up)