Baru-baru ini heboh produk milik selebritis Gisella Anastasia, yakni kosmetik Madame Gie ditarik BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dari pasaran. Hal tersebut lantaran ditemukan kandungan pewarna K3 hingga K10 di dalam produknya.
"Total temuan kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan dilarang atau berbahaya selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar," kata Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, awal Oktober.
Berikut alasan hingga jenis produk kosmetik Madame Gie ditarik BPOM RI dari pasaran.
1. Jenis Kosmetik Madame Gie Ditarik BPOM
Adapun produk kosmetik Madame Gie yang mengandung pewarna tekstil dan cat tembok, di antaranya:
- Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03
- Madame Gie Nail Shell 14
- Madame Gie Nail Shell 10
Meskipun demikian, Gisel mengungkapkan produk-produk yang mengandung bahan berbahaya ini sudah dimusnahkan.
"Menurut surat penarikan dari BPOM 1 Juli 2022, kita langsung edarkan surat kemudian Madame Gie di Indonesia kita kumpulkan semua barangnya. Akhirnya kami berhasil mengumpulkan dan membumihanguskan di 1 Agustus dengan puluhan ribuan total 1 ton lebih," beber Gisel saat ditemui detikcom di Gading Serpong, Senin (17/10).
2. Alasan Madame Gie Pakai Pewarna Berbahaya
Gisel mengaku pihaknya 'kecolongan' lantaran kandungan pewarna terlarang tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak supplier. Pasalnya, pihak Madame Gie telah memesan produk dengan bahan sesuai aturan. Sejak 2018, Gisel menyebut produk-produknya selalu terpantau aman.
Namun baru pada batch terakhir, ketiga produk tersebut mengandung pewarna terlarang. Ia pun bersyukur kelalaian tersebut terdeteksi oleh BPOM sehingga produk-produknya bisa ditindaklanjuti.
"Jadi bukan karena barangnya berbahaya dari awal dan diloloskan sama oknum BPOM, bukan. Tetapi dari awal memang sebetulnya aman. Namun ternyata pas ada random checking di batch terakhir ini, ada perbedaan ingredient yang diakui oleh pabrik adalah kelalaian supplier (pewarna)," beber Gisel.
"(Merasa kecolongan) banget. Karena kita kerjasama sudah tahu harus hati-hati banget. Terutama pasti buat pengguna biar aman. Terus ada wajah-wajah yang sudah mesti, kalau ada apa-apa menjadi celah banget buat orang-orang. (Dari 2018 Madame Gie ada) tidak pernah kenapa-kenapa. Tapi ada sesuatu bisa terjadi di luar kendali kita, mungkin sebagai pelajaran atau pengingat, supaya ke depannya kita lebih ketat," imbuhnya.
3. Bahaya Kandungan Pewarna Bahan Tekstil
Reri menegaskan kandungan pewarna terlarang pada kosmetik berisiko memicu kanker. Terlebih mengingat, kosmetik merupakan produk yang dipakai sehari-hari di area wajah.
"Kosmetik yang menggunakan bahan dilarang, berbahaya. Bayangkan ketika digunakan pada kulit kita, bahkan pewarna yang seharusnya digunakan untuk pewarna kain, tembok, itu bersifat menyebabkan kanker (karsinogenik)," ungkapnya.
"Apalagi kosmetik seperti lipstik yang setiap hari dipakai, bisa 2-3 kali dia menggunakan. Itulah bahan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya," sambung Reri.
4. Bagaimana Jika Terlanjur Membeli?
Setiap masyarakat yang terlanjur membeli produk tersebut untuk tidak melanjutkan pemakaian. Apabila muncul keluhan akibat penggunaan kosmetik berbahaya tersebut, Reri menyarankan untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat agar mendapatkan penanganan yang tepat.
"Sebaiknya tidak dilanjutkan pemakaian," kata Reri, Senin (17/10).
Simak Video "16 Produk Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/naf)