Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa akan mengkaji usulan status kejadian luar biasa (KLB) bersama ahli epidemiologi.
"Akan dikaji bersama ahli epidemiologi," tegas dr Nadia kepada detikcom Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai sudah waktunya pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) usai 206 anak mengidap gagal ginjal akut, 99 di antaranya meninggal dunia..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia khawatir tanpa status KLB, banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana. Menurutnya penetapan status tersebut menjadi bagian penting, selain kesiapan RS rujukan.
"Sudah banyak kriteria yang terpenuhi (untuk menetapkan KLB), dan saya cukup heran kenapa tidak ditetapkan sebagai KLB, karena ketika ditetapkan sebagai KLB maka ketetapan ini akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan optimasi SDM kesehatan, dan penanggulangan KLB," terang dia saat dihubungi detikcom Rabu (19/10/2022).
"Ini yang penting, karena tidak semua daerah punya kapasitas, tidak semua punya resources dalam hal ini dana ya, bukan hanya masalah rujukan, kalau masalah rujukan itu ada juga bicara dana loh dalam hal ini, nah SDM yang dimaksud ini dengan adanya penetapan KLB, yang mempermudah itu bukan hanya tenaga kesehatan, tapi juga dana, bahkan kesediaan farmasi, dan fasilitas kesehatan, termasuk teknologi," tandasnya.
(naf/naf)











































