BPOM: Ada Cemaran EG Sangat Tinggi, Berlipat-lipat dari Standar Farmakope!

ADVERTISEMENT

BPOM: Ada Cemaran EG Sangat Tinggi, Berlipat-lipat dari Standar Farmakope!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 31 Okt 2022 17:03 WIB
BPOM RI Pidanakan perusahaan farmasi terkait cemaran EG-DEG
BPOM RI mengungkap cemaran EG sangat tinggi di sejumlah produk obat sirup. (Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth)
Jakarta -

PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma terbukti memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) di luar ambang batas aman. Karenanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sudah melakukan sanksi administratif berupa penarikan obat hingga izin edar, sanksi pidana juga bisa diberikan.

Meski begitu, PT Yarindo dan PT Universal sebelumnya membantah produksi obat sirup mereka mengandung EG maupun DEG. Merespons itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito menekankan cemaran di seluruh produksi obat sirup mereka berkali-kali lipat melampaui standar Farmakope.

"Menggunakan propilen glikol atau polietilen yang ada kandungan EG dan DEG, dan kami sudah mendapatkan bukti bahwa itu jauh dari standar yang seharusnya," terang Penny dalam konferensi pers Senin (31/10/2022).

"Misalnya PT Yarindo sampai 48 kali lipat, jadi sangat tinggi," katanya.

Adapun industri farmasi tersebut setelah ditelusuri, tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tidak melakukan pengujian ulang pada sumber bahan baku yang digunakan.

"Ya menurut catatan kami ada pergantian (bahan baku) karena tidak sesuai dengan catatan yang mereka laporkan pada saat mereka melapor untuk mendapatkan izin edar," sebutnya.

"Dan ini akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut," sambung Penny.

Simak video 'Penampakan Obat Sirup yang Disita BPOM, Diduga Tercemar EG-DEG':

[Gambas:Video 20detik]



(naf/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT