Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap tiga industri farmasi yang ditemukan memiliki obat sirup dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Bahkan, obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama ditemukan mengandung cemaran EG berkali-kali lipat dari ambang batas Farmakope di 0,1 mg/ml.
"Flurin sirup terbukti menggunakan bahan baku yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml di mana syaratnya kurang dari 0,1 mg/ml," kata Penny dalam keterangan pers Senin (31/10/2022).
Selain PT Yarindo Farmatama, dua perusahaan lain yakni PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Sirup paracetamol produksi PT Afi Farma merupakan temuan baru BPOM terkait obat yang mengandung cemaran EG di luar ambang batas aman.
Ketiganya Bakal Dipidana?
Sejauh ini, tiga industri tersebut baru diberikan sanksi administrasi berupa penarikan obat, izin edar produksi, hingga pemusnahan, khusus obat sediaan cair atau sirup. Namun, dua industri yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, tengah dalam proses tindak pidana.
"Nanti akan ada gelar perkara dengan bareskrim polri, ini mudah2an sudah kita tidak ditemukan lagi, tapi ini dari 102 produk yang sebelumnya dirilis ada kaitan dengan pasien, ada yang aman, artinya tidak mengandung dengan pelarut," beber Penny.
"Ada juga 69 yang mengandung pelarut tapi sudah diuji menunjukkan aman, kecuali satu produk dari PT Yarindo, dan tiga dari PT Universal, itu sudah dikenakan penindakan pidana," sambung dia.
Menelusuri Bahan Baku
Sejumlah industri farmasi disebut mengubah sumber bahan baku obat sirup tidak sesuai prosedur. Tidak melapor ke BPOM RI dan tidak melakukan pengujian langsung secara mandiri terkait sumber supplier bahan baku tersebut.
Adapun PT Universal Pharmaceutical Industries mendapatkan sumber bahan baku obat dari PT Mega Setia dan PT Logicom Solution, sementara distributor sumber bahan baku PT Yarindo Farmatama adalah PT Dow Chemical Thailand.
Dalam penelusuran sumber bahan baku, BPOM RI kembali mengamankan 64 drum propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand, dengan 12 nomor batch yang berbeda. Selain menguji kemungkinan adanya EG dan DEG pada produk tersebut, BPOM RI juga melihat apakah ada usaha pemalsuan dalam pengembangan bahan baku dari industri terkait.
"Karena kita mendapatkan kolaborasi yang baik dengan Dow Chemical Indonesia untuk mncari apakah ada unsur pemalsuan," kata dia.
Simak video 'Penampakan Obat Sirup yang Disita BPOM, Diduga Tercemar EG-DEG':
NEXT: Dosa Industri Farmasi