Sirup paracetamol besutan PT Afi Farma belakangan teridentifikasi memiliki cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman. Sebelumnya, obat sirup tersebut sempat masuk dalam daftar obat aman yang diuji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berdasarkan temuan 102 obat di pasien gagal ginjal akut.
Laporan tersebut diumumkan pada Minggu (23/10/2022), yakni masuk kategori daftar produk yang sudah dilakukan pengujian dan aman digunakan sesuai aturan pakai, berbarengan dengan lima obat lainnya yakni:
1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
2. Anakonidin OBH (Konimex)
3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol (Mersifarma)
5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol Sirup (Afi Farma)
7. Paracetamol Drops (Afi Farma)
Namun, berdasarkan temuan dan pengujian BPOM RI terbaru, obat sirup produksi PT Afi Farma termasuk bentuk drops tercemar melampaui ambang batas aman EG dan DEG Farmakope.
"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops dan Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma," kata Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi pers yang digelar bersama Bareskrim Polri di Serang, Senin (31/10/2022).
Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian seluruh obat sirup atau sediaan cair PT Afi Farma disetop sementara sampai ada hasil lebih lanjut dari penyelidikan.
"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang memiliki kadar etilen glikol di luar standar dan ada bahan baku melebihi standar, sehingga kami hold untuk semua produk sediaan cair dari obat anak-anak, dan segera dikenakan sanksi administrasi dan juga sanksi pidana akan dipertimbangkan dalam hal ini," sebut Penny.
Simak Video "Penemuan BPOM soal Sirup Paracetamol Picu Lonjakan Kasus Gagal Ginjal"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)