Bukan Lalai, Ini Alasan BPOM Tak Awasi Cemaran EG-DEG di Obat Sirup-Bahan Baku

Bukan Lalai, Ini Alasan BPOM Tak Awasi Cemaran EG-DEG di Obat Sirup-Bahan Baku

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Kamis, 03 Nov 2022 07:30 WIB
Bukan Lalai, Ini Alasan BPOM Tak Awasi Cemaran EG-DEG di Obat Sirup-Bahan Baku
Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito buka suara terkait bahan baku pelarut obat sirup, yakni polietilen glikol (PEG) dan propilen glikol (PG) masuk Indonesia tanpa melalui pengawasan pihaknya. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran kedua produk pelarut tersebut banyak dipakai pada industri lain selain farmasi.

"Melalui non larangan perbatasan, jadi tidak melalui surat keterangan impor dari BPOM RI. Artinya, BPOM RI tidak bisa melakukan pengawasan mutu dan keamanannya pada saat masuk Indonesia," tutur Penny dalam konferensi pers Selasa (2/11/2022)

Pelarut PEG dan PG merupakan bahan baku yang juga digunakan pada produk atau bahan tekstil seperti cat. Karena itu, kedua pelarut tersebut masuk ke RI dengan pengawasan kategori bahan non pharmaceutical grade, di bawah Kementerian Perdagangan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Penny menekankan pentingnya peraturan baru terkait pemisahan bahan pelarut PEG dan PG khusus untuk obat-obatan atau pharmaceutical grade. Hal ini bertujuan untuk menekan potensinya industri 'nakal' di pengembangan obat.

Sebelumnya, Penny mengonfirmasi belakangan diketahui kesengajaan perubahan sumber bahan baku obat oleh industri farmasi lantaran tidak melaporkan pengubahan tersebut hingga tak melakukan pengujian. Padahal, dalam regulasinya, industri farmasi wajib melaporkan terkait bahan baku yang digunakan.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Pelarut Obat Sirup Juga Digunakan di Produk Makanan, Amankah?':

[Gambas:Video 20detik]



(suc/up)

Berita Terkait