Hingga Minggu (6/11/2022), Kementerian Kesehatan RI mencatat total 324 kasus gagal ginjal akut pada anak, dengan 195 pasien meninggal dunia dan 102 pasien sembuh. Seiring itu, produk obat cair di luar 156 produk yang telah dinyatakan aman tetap dilarang dijual pada masyarakat. Dengan dugaan, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah produk cair menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal.
Lantas, akan sampai kapan warga diminta selektif perihal produk obat cair yang boleh diberikan pada anak?
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Dwi Oktavia T.L.H., M. Epid menjelaskan, hingga kini pihaknya bersama pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan kerjasama terkait pemeriksaan produk-produk obat cair. Lantaran proses pemeriksaan masih berjalan, kebijakan yang dikeluarkan pun bersifat dinamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berjalan pararel untuk bersama-sama BPOM untuk memastikan obat-obat mana yang kemudian bisa dirilis dan kemudian bisa digunakan kembali. Jadi itu yang berjalan. Pemeriksaan ini juga detail, artinya karena obat itu diproduksi seperti ber-batch. Dalam satu batch itu seperti 1 gelondong, kemudian itu bisa diproduksi sekitar misalnya 1.000 unit lalu batch berikutnya 1.000 unit," ungkapnya dalam media workshop 'Kenali Gagal Ginjal Akut' di Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
"Sampai kapan kita bisa merilis semua sudah bisa digunakan kembali atau ada batch tertentu yang ditarik tentu ini masih menjadi sebuah kebijakan yang dinamis. Artinya, kalau kita lihat kemarin juga sudah ada kan obat-obat yang memang ditarik izin edarnya dicabut sehingga obat-obat tersebut tidak bisa dipakai lagi," imbuhnya.
Sebagai catatan, kemarin BPOM RI mengeluarkan pernyataan resmi terkait penarikan izin edar total 69 obat cair dari 3 perisahaan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Mengacu pada pemeriksaan, ketiganya ditemukan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dan diduga memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI.
(vyp/up)











































