"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," dikutip dari lama Instagram @dinkesdki, Selasa (8/11).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan 156 produk obat cair yang aman untuk digunakan. Namun, pihak Dinkes DKI mengambil langkah dengan melarang penggunaan semua jenis obat cair, termasuk 156 yang telah dinyatakan aman oleh Kemenkes RI.
"Jadi kita menghargai proses yang sedang berjalan, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM dan Kemenkes sehingga kita mendukung agar masyarakat bisa mendapat informasi juga yang sederhana," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Dwi Oktavia T.L.H., M. Epid atau yang akrab disapa 'dr Lies' saat ditemui detikcom di Prodia Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
"Intinya adalah tunda dulu pemberian (semua) obat cair bentuk sirup dan tetes (drop). Sampai nanti ada penjelasan lebih lanjut lagi tentang perkembangan hasil kajiannya BPOM dan Kemenkes," sambungnya.
Sebagai alternatif, dr Lies menganjurkan masyarakat untuk memberikan obat berbentuk kapsul atau puyer pada anak.
"Kita sikapnya intinya mendukung kebijakan pemerintah pusat dan sama-sama ingin menjaga supaya masyarakat kita benar-benar aman dalam mengkonsumsi obat. Kan masih ada (alternatif) bisa menggunakan tablet, puyer walaupun hati-hati dalam penetapan dosis. Jadi dalam pemberian puyer melalui resep dokter dan sebagainya," pungkas dr Lies.
Simak juga 'Beda Gagal Ginjal Akut dan Kronis':
(vyp/naf)