Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjatuhkan sanksi kepada 2 pedagang besar farmasi (PBF) terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Keduanya menyalurkan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat.
Kedua PBF yang dimaksud adalah PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo. Hal itu diungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).
"Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG dan tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan," kata Penny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua PBF yang dicanbut sertifikat CDOB-nya (Cara Distribusi Obat yang Baik) karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan," tegasnya.
Selain itu, BPOM juga mengumumkan 2 lagi perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan cemaran EG-DEG melebihi ambang batas. Keduanya adalah PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Sebelumnya, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin edar dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk 69 produk obat sirup dari 3 perusahaan farmasi terkait cemaran ED-DEG. Ketiganya adalah PT yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.











































