Kok Bisa Ada Pelarut Obat Tercemar EG-DEG 90-an Persen? Ternyata Ini Celahnya

Kok Bisa Ada Pelarut Obat Tercemar EG-DEG 90-an Persen? Ternyata Ini Celahnya

Vidya Pinandhita - detikHealth
Rabu, 09 Nov 2022 15:01 WIB
Kok Bisa Ada Pelarut Obat Tercemar EG-DEG 90-an Persen? Ternyata Ini Celahnya
Politilen glikol (Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebesar lebih dari 90 persen pada salah satu supplier bahan pelarut obat cair, yakni bernama CV Samudra Chemical. Bahan tersebut didistribusikan kepada perusahaan yang telah ketahuan menjual produk obat cair dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yakni PT Yarindo Farmatama.

Mengingat, cemaran EG dan DEG diduga kuat menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Selain PT Yarindo Farmatama, terdapat 4 industri obat yang telah dicabut izin edar produk obat cairnya imbas cemaran EG dan DEG yakni PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Pada penelusuran di gudang CV Samudra Chemical, ditemukan cemaran EG dan DEG pada bahan pelarut obat cair yang didistribusikan kepada Pedagang Besar Farmasi (PFB) sebesar 91 persen. Padahal, ambang batas aman cemaran hanyalah 0,1 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut pihaknya masih menelusuri perihal sejak kapan bahan pelarut dari CV Samudera Chemical tersebut digunakan. Namun sejauh ini pihaknya menduga, ada upaya penghematan biaya di balik perusahaan obat yang sengaja menggunakan bahan pelarut dari CV Samudera Chemica.

"Jadi penelusuran ini kita periode mana di satu masa tertentu, di mana ada kelangkaan kelihatannya. Sulit mendapatkan, akhirnya mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari produsen atau distributor kimia biasa," ungkap Penny dalam konferensi pers di gudang CV Samudera Chemical, Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).

ADVERTISEMENT

"Seharusnya distributor PBF, jadi kategorinya adalah pharmaceutical grade. Tapi mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari distributor kimia biasa. Ternyata melakukan pemalsuan. Mereka bilang dapat nih propilen murah, ternyata dalamnya begini. Itu unsur pemalsuannya," imbuhnya.

Peny menegaskan, pihak perusahaan obat dalam hal ini yakni PBF seharusnya mendapatkan bahan pelarut dari distributor khusus, dengan bahan pelarut yang sudah sesuai pharmaceutical grade. CV Samudera Chemical yang mensuplai bahan pelarut untuk PT Yarindo Farmatama adalah distributor kimia (DK) biasa, bukan distributor khusus PBF.

Lihat juga Video: 2 Penyalur Bahan Baku Obat yang Kena Sanksi BPOM

[Gambas:Video 20detik]



(vyp/up)

Berita Terkait