Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran ke salah satu supplier atau pemasok bahan pelarut untuk perusahaan yang memproduksi obat cair dan ditemukan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Pada gudang supplier CV Samudera Chemical, ditemukan drum berisi bahan pelarut obat cair dengan cemaran EG dan DEG mencapai lebih dari 90 persen, padahal ambang batas amannya hanya 0,1 persen.
CV yang ditelusurinya distributor kimia biasa. Padahal, bahan pelarut obat cair seharusnya diperoleh dari distributor khusus dengan bahan pelarut sesuai pharmaceutical grade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya menemukan cemaran EG dan DEG hingga 91 persen. Sembari menunjukkan salah satu drum bertuliskan merek 'Dow', Penny menduga ada unsur pemalsuan.
"Kemudian ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tau (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan," ungkap Penny dalam konferensi pers di Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).
"Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu," imbuhnya.











































