Soal Gagal Ginjal Akut, Benarkah Obat Murah Lebih Berisiko Cemaran EG?

Soal Gagal Ginjal Akut, Benarkah Obat Murah Lebih Berisiko Cemaran EG?

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Kamis, 10 Nov 2022 09:30 WIB
Soal Gagal Ginjal Akut, Benarkah Obat Murah Lebih Berisiko Cemaran EG?
Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Jakarta -

Geger cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada pelarut obat sirup yang diduga sebagai biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut di RI. Terkait hal ini, banyak masyarakat yang penasaran, adakah kaitannya dengan obat murah dan mahal?

Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menyebut kasus gagal ginjal akut tak ada kaitannya dengan obat sirup murah atau mahal, melainkan tergantung pada kandungan di dalam obat.

"Kalau menurut saya kita memang sebaiknya tidak mendikotomikan obat mahal dan obat murah," ucapnya saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Syahril, percuma jika obat mahal tetapi di dalam kandungannya ada zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang bisa menyebabkan toksikasi.

"Saya kira dalam kasus ini tidak ada istilah obat murah dan obat mahal, tetapi semata-mata memang kandungan yang ada di dalam obat itu memang ada cemaran. Sehingga hal ini tidak berkaitkan obat murah dan obat mahal," ucapnya lagi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) lebih dari 90 persen pada salah satu supplier bahan pelarut obat cair, yakni CV Samudra Chemical.

Adapun bahan pelarut tersebut kemudian didistribusikan kepada perusahaan farmasi yang kini telah dijatuhkan sejumlah sanksi lantaran menjual obat sirup dengan cemaran EG dan DEG, yaitu PT Yarindo Farmatama.

"Jadi hampir 100 persen kandungan EG dan jadi bukan lagi propilen glikol. Berarti ada dugaan aspek pemalsuan, labelnya propilen glikol padahal dalamnya etilen glikol," tutur Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu.




(suc/naf)

Berita Terkait