Temuan BPOM Bahan Pelarut Obat 'Oplosan' Diduga Biang Gagal Ginjal, Apa Isinya?

Temuan BPOM Bahan Pelarut Obat 'Oplosan' Diduga Biang Gagal Ginjal, Apa Isinya?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 10 Nov 2022 15:00 WIB
Temuan BPOM Bahan Pelarut Obat Oplosan Diduga Biang Gagal Ginjal, Apa Isinya?
Temuan BPOM perihal bahan pelarut obat 'oplosan' di salah satu suppiler untuk industri farmasi. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menguak cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga 91 persen pada bahan pelarut obat dari distributor kimia, CV Samudra Chemical. Padahal, ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada produk obat cair hanya 0,1 persen. Ditambah, BPOM juga menemukan bahan pelarut obat 'oplosan' pada gudang supplier tersebut, apa isinya?

CV Samudra Chemical mensuplai bahan pelarut obat untuk salah satu industri farmasi yang telah ditarik izin edar produk obat cairnya, yakni PT Yarindo Farmatama. CV tersebut merupakan distributor kimia (DK) biasa, yang sebenarnya tidak boleh memasok bahan pelarut untuk industri farmasi. Industri farmasi seharusnya menggunakan pasokan bahan yang sudah sesuai mutu pharmaceutical grade, hanya bisa diperoleh dari distributor khusus Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Kepada BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya menemukan wadah bahan pelarut bertuliskan 'propilen glikol', yakni bahan pelarut yang memang boleh digunakan untuk obat cair asalkan cemaran EG dan DEG maksimal 0,1 persen. Namun setelah dicek, wadah tersebut rupanya berisi cemaran EG dan DEG hingga 91 persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tau (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan," beber Penny dalam konferensi pers di gudang CV Samudra Chemical, Cimanggis, Depok, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahan pelarut obat cair yang sudah dicampur dengan air.

ADVERTISEMENT

"Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu," beber Penny.

Lihat juga Video: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

[Gambas:Video 20detik]



Pihaknya BPOM menduga, penggunaan bahan pelarut obat cair ilegal tersebut disebabkan sempat terjadi kondisi kelangkaan. Walhasil, industri farmasi menggunakan hana pelarut yang tidak seharusnya, yakni pelarut lebih murah dari distributor kimia biasa.

"Yang jelas, pasti murah EG dan DEG karena kategorinya bukan pharmaceutical grade. Kalau pharmaceutical grade mahal, mungkin perbandingannya 5 sampai 10 kali. Ini EG dan DEG, artinya adalah tidak pure," ungkap Penny.

"Sulit mendapatkan (bahan pelarut), akhirnya mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari produsen atau distributor kimia biasa. Seharusnya distributor PBF, jadi kategorinya adalah pharmaceutical grade. Tapi mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari distributor kimia biasa. Ternyata melakukan pemalsuan. Mereka bilang dapat nih propilen murah, ternyata dalamnya begini. Itu unsur pemalsuannya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(vyp/kna)

Berita Terkait