Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Sebelumnya, sebanyak 69 obat sirup telah lebih dahulu dicabut izin edar. Ini artinya ada empat penambahan obat sirup yang kembali ditarik.
"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut," demikian keterangan resmi BPOM RI, Rabu (9/11/2022).
5 perusahaan farmasi yang teridentifikasi memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG di luar ambang batas, yakni:
- PT Ciubros Farma (PT CF)
- PT Samco Farma (PT SF)
- PT Yarindo Farmatama
- PT Universal Pharmaceutical Industries
- PT Afi Farma
Jenis Obat Sirup yang Dimusnahkan:
Produksi PT Ciubros Farma (PT CF)
Yang ditarik izin edarnya:
- Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Produksi PT Samco Farma (PT CF)
Yang ditarik izin edarnya:
- Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
- Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Sanksi yang Diberikan
BPOM RI menarik izin edar obat sirup dari seluruh gerai sepertti pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kerja.
Tak hanya itu, obat tersebut juga dimusnahkan dan dihentikan untuk memproduksi dengan pelarut propeler glikol, poli etilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserol hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan cara produksi obat yang baik (CPOB).
BPOM juga sedang mendalami kemungkinan pemberian saksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada dua perusahaan farmasi baru yang menjual obat tercemar EG dan DEG yang merupakan zat toksik yang menjadi penyebab terbanyak anak terkena gagal ginjal akut.
73 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya
PT Ciubros Farma
- Citomol (Sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
- Citoprim (Suspensi kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
PT Samco Farma
- Samcodryl (Sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml)
- Samconal (Samconal, sirup kemasan dus, botol plastik @ 60 ml)
Simak Video "BPOM Sebut Obat Sirop Terkontaminasi EG-DEG di Maldives Tak Ada di RI"
(kna/kna)