Baru 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran EG-DEG, Sisanya Gimana?

Baru 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran EG-DEG, Sisanya Gimana?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 17 Nov 2022 14:51 WIB
Baru 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Cemaran EG-DEG, Sisanya Gimana?
Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan di etilen glikol di obat sirup. Keduanya diketahui memiliki obat dengan cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Sementara tiga farmasi lainnya yakni OT Samco Farma, Ciubros Farma, Afi Farma juga tengah didalami untuk proses penyidikan sanksi pidana terkait kemungkinan status yang naik menjadi tersangka. Selain perusahaan farmasi, satu supplier bahan pelarut obat yakni CV Samudera Chemical untuk PT Yarindo Farmatama juga sudah mendapatkan sanksi administratif dan tengah diproses lebih lanjut untuk pemidanaan.

Pasalnya, supplier tersebut merupakan distributor kimia biasa yang tidak seharusnya memasok pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF). Supplier tersebut juga diketahui dengan sengaja melakukan pemalsuan atau 'mengoplos' pelarut yang kemudian dipakai obat sirup sejumlah industri farmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka, kemudian juga dengan PT Samco Farma BPOM masih berproses dikaitkan dengan pendalaman informasi," bener Penny dalam konferensi pers Kamis (17/11/2022).

"Penyidikan terhadap dua sarana yaitu produksi Afi Farma dan Samudra Chemical telah berproses bersama BPOM dan kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak terkait juga dengan Kejagung untuk melakukan kelancaran penindakan hukumnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

Penny berpesan agar seluruh masyarakat dan tenaga kesehatan mewaspadai kejadian efek samping pasca meminum obat. Jika ditemukan gejala berat, segera catat obat dan batch produk terkait untuk mempermudah otoritas melakukan pengawasan.

Simak Video '2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Cemaran Obat Sirup':

[Gambas:Video 20detik]



(naf/kna)

Berita Terkait