DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/12/2022). Di antara sejumlah pasal yang dimuat, salah satunya mencakup definisi perkosaan yang juga menyinggung bentuk seks oral.
Dalam KUHP sebelumnya, pemerkosaan diartikan sebagai paksaan pria memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin perempuan yang bukan istrinya. Namun dalam KUHP baru yang disahkan hari ini, definisi tentang bentuk perkosaan diperluas.
"Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain," tertera pada poin 6 dan memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri," tertera pada poin 7 bab Perkosaan Pasal 473 RKUHP versi 30 November, dikutip dari detikNews, Selasa (6/12).
Disebutkan, perbuatan yang dimasukkan delik perkosaan memiliki ancaman 12 tahun penjara.
Efek Seks Oral
Pakar seks dr Boyke Dian Nugraha, SpOG menegaskan pada dasarnya semua tindakan seks harus dengan persetujuan pasangan, tidak terkecuali aktivitas seks oral. Namun perihal seks oral sendiri, sebenarnya adalah variasi seks yang tidak memicu efek samping berbahaya asalkan orang yang melakukan tidak sedang mengidap penyakit seksual.
"Seks oral itu bagian dari variasi seks. Tidak berbahaya, kecuali kalau salah satu pasangan menderita penyakit menular seksual. Misalnya gonore (kencing nanah). Maka bisa terjadi gonore di tenggorokan atau pharingitis GO," terangnya pada detikcom, Senin (5/12) malam.
Meski demikian, aktivitas seksual apapun selalu harus mendapatkan consent atau persetujuan pasangan. Pemaksaan atau pemerkosaan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mental.
"Semua tindakan seks harus persetujuan pasangan. Kalau pasangan tidak mau ya jangan," tegas dr Boyke.
NEXT: Risiko seks oral secara medis
Simak Video "Populasi Menurun dalam 60 Tahun, Generasi Muda China Enggan Berkeluarga"
[Gambas:Video 20detik]