Usia ideal menikah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tidak sedikit yang menganggap usia tertentu menjadi tolak ukur kematangan seseorang untuk merencanakan keluarga.
Pernikahan sebaiknya dilakukan jika sudah matang di berbagai aspek, salah satunya usia. Lantas berapa usia ideal menikah?
Umur ideal untuk menikah bagi perempuan maupun laki-laki berbeda. Hal itu sesuai dengan kondisi tubuh serta psikologi untuk menghadapi kehidupan pernikahan kelak.
Usia Ideal Menikah Menurut BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki. Usia ideal ini ditetapkan untuk mengurangi risiko pernikahan dini yang berdampak pada kondisi psikologis calon pengantin.
Menurut BKKBN, usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun. Sementara usia ideal menikah laki-laki adalah minimal 25 tahun.
BKKBN merekomendasikan usia ideal tersebut atas beberapa pertimbangan, seperti:
- Usia psikologis yang masih labil akan mempengaruhi pola pengasuhan anak.
- Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak.
- Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini.
- Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.
Usia Ideal Menikah Menurut Kesehatan
Terapis Pernikahan dan Keluarga di Birmingham Maple Clinic di Amerika Serikat, Carrie Krawiec mengenalkan Teori Goldilocks sebagai teori usia ideal menikah. Menurut teori tersebut, usia ideal menikah adalah pada rentang usia 28-32 tahun baik bagi perempuan dan laki-laki.
Dikutip dari Slice, standar usia menikah ini memiliki kemungkinan perceraian yang paling kecil dalam lima tahun pertama. Secara singkat, Teori Goldilocks menyebut usia ideal untuk menikah adalah tidak terlalu tua dan tidak terlalu muda.
Usia berkisar 28-32 tahun dianggap yang paling ideal.
Usia Ideal Menikah Menurut Undang-undang
Usia ideal menikah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menuliskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
UU 16/2019 ini memperbaharui aturan sebelumnya, UU 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dilakukan oleh pria berusia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.
Perubahan dilakukan karena mempertimbangkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian pernikahan juga perlu menghindari terlalu muda untuk hamil usia kurang dari 21 tahun. Terlalu tua untuk hamil usia lebih dari 35 tahun.
Simak Video "Penjelasan Dokter soal Manfaat Puasa pada Metabolisme Tubuh "
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)