Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, dipastikan status kedaruratan kesehatan tidak ikut dicabut, masih mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
''PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi,'' terang Jokowi, dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022).
''(Pandemi) belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan,'' sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM |
Artinya, dengan dicabutnya PPKM, Indonesia bukan berarti keluar dari pandemi COVID-19. Pemerintah tetap memantau perkembangan kasus COVID-19 ke depan.
''Status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status Public Health of Emergency International Concern dari badan kesehatan dunia WHO,'' pungkas dia.
Lihat Video: Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM!











































