Belum lama ini, geger kabar pemerintah bakal melarang penjualan rokok 'ketengan' atau dijual per batang mulai 2023. Hal itu disoroti dokter paru. Pasalnya, langkah tersebut belum tentu efektif menurunkan niat warga Indonesia membeli dan mengkonsumsi rokok. Mengapa demikian?
Spesialis paru RS Persahabatan dan Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan, SpP(K) menyoroti, pun kelak rokok sudah tidak dibeli per batang, masih ada kemungkinan warga membeli rokok sebungkus kemudian digunakan bersama-sama. Khususnya, pada kelompok masyarakat yang terbatas secara finansial.
"Kalau saya dokter paru, concern-nya adalah konsumsi rokok memang harus menurun secara signifikan. Artinya, penurunan jumlah perokok itu harus signifikan. Banyak cara sebetulnya dan barangkali salah satu cara itu adalah dengan melarang penjualan rokok ketengan," jelasnya pada detikcom, Kamis (29/12/2022).
"Cuma nanti ada permasalahan juga. Pertama saya sampaikan nanti kalangan yang memang uangnya terbatas akan urunan supaya bisa membeli satu bungkus lalu bagi-bagi. Itu untuk kelompok yang homogen, yang terbiasa bersama-sama," sambung dr Erlina.
Lebih lanjut dr Erlina menyebut, tantangan selanjutnya adalah perihal pengawasan. Pasalnya, penjualan rokok secara batangan biasanya dilakukan di warung-warung.
"Tapi implementasinya di lapangan siapa yang mengawasi? Ini warung-warung masih jual ketengan atau nggak, kan susah pengawasannya. Dan kalau ketahuan, sanksinya seperti apa," jelas dr Erlina.
"Jadi ada banyak kendala sebetulnya.Walaupun tujuannya menurut saya tetap mengurangi konsumsi rokok dan mengurangi jumlah perokok. Karena jumlah perokok di Indonesia kan tinggi banget terutama lelaki dewasa," imbuhnya.
(vyp/naf)